Pedoman Komunitas

HORAS adalah rumah bersama keluarga dan marga. Pedoman ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi supaya setiap orang — dari ompung sampai pahompu yang baru dewasa — merasa aman dan dihormati di sini.

Terakhir diperbarui: 29 September 2026

1.Semangat pedoman ini

Dalihan Na Tolu mengajarkan: somba marhula-hula (hormat kepada hula-hula), elek marboru (mengasihi boru), manat mardongan tubu (berhati-hati dan rukun dengan dongan tubu). Itulah ukuran kita bersikap di HORAS: kepada siapa pun Anda berbicara, ingat bahwa ia kerabat seseorang, dan mungkin kerabat Anda sendiri.

2.Tutur dan sopan santun

  • Sapa orang dengan partuturan yang pantas. HORAS menunjukkan perkiraannya; kalau ragu, bertanyalah dengan sopan.
  • Boleh berbeda pendapat, tetapi serang gagasannya, bukan orangnya.
  • Hormati yang lebih tua. Teguran kepada orang tua disampaikan secara pribadi, bukan di kolom komentar.
  • Jangan membuka aib keluarga di depan umum. Urusan keluarga diselesaikan di keluarga.

3.Menghormati adat dan iman

Orang Batak di HORAS berasal dari banyak gereja, dari Mandailing dan Angkola yang sebagian besar Muslim, dari Parmalim, dan dari mereka yang lahir jauh dari bona pasogit. Adat tiap marga dan tiap huta pun bisa berbeda.

  • Diskusi tentang adat disambut, asal saling menghormati. Tidak ada satu cara yang paling benar untuk semua marga.
  • Jangan mengejek adat, doa, atau ibadah siapa pun.
  • Acara adat seperti marhusip dan martonggo raja bisa bersifat tertutup. Hormati bila penyelenggara tidak membagikan isinya.
  • Jumlah sumbangan (tumpak, ulos, uang duka) adalah urusan penyelenggara, bukan bahan pamer atau perbandingan.

4.Etika kabar dukacita

  • Umumkan kematian hanya bila Anda keluarga dekat, atau dengan izin keluarga dekat. Beri keluarga kesempatan mengabari kerabatnya lebih dulu.
  • Pastikan kabarnya benar. Kabar dukacita di HORAS ikut membuka pengecekan oleh keluarga dan kurator sebelum tarombo mencatat almarhum.
  • Di kabar dukacita, tanggapan yang tersedia hanya “Turut berduka” dan “Emma tutu”. Tulislah penghiburan, bukan pertanyaan tentang penyebab kematian.
  • Jangan membagikan foto jenazah atau suasana duka tanpa izin keluarga.
  • Tidak ada promosi, iklan, atau permintaan sumbangan pribadi di kabar dukacita dan Halaman Kenangan.
  • Halaman Kenangan diurus oleh pengurus kenangan yang ditunjuk keluarga. Hormati permintaan mereka.

5.Tidak ada SARA

Ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan — termasuk merendahkan marga lain — tidak diterima di HORAS. Candaan antarmarga yang akrab di pesta belum tentu terasa akrab bagi yang membacanya di layar; kalau ragu, jangan diunggah.

HORAS tidak memeringkat orang ataupun marga. Tantangan dan tugu kemajuannya adalah milik bersama, bukan perlombaan untuk saling mengalahkan.

6.Tidak ada judi online, pinjol, dan spam

Promosi judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan arisan berantai merugikan banyak keluarga. Kabar, komentar, dan pesan yang terdeteksi mempromosikannya ditolak sebelum terkirim, dan akun yang menyebarkannya ditindak.

  • Jangan mengirim pesan promosi yang sama ke banyak orang atau banyak punguan.
  • Jualan pribadi boleh sesekali di kabar Anda sendiri, tidak di kabar dukacita, dan tidak di punguan yang melarangnya.
  • Jangan pernah meminta kerabat mentransfer uang lewat pesan dengan alasan darurat tanpa bisa dipastikan kebenarannya; laporkan bila Anda menerimanya.

7.Hak cipta

  • Unggah foto dan video buatan sendiri, atau yang Anda punya izin untuk membagikannya.
  • Sebut sumbernya bila mengutip buku tarombo, umpasa dari penulis tertentu, atau artikel.
  • Lagu, film, dan siaran pertandingan milik pihak lain tidak boleh diunggah utuh.
  • Pemilik karya yang merasa haknya dilanggar bisa melapor dengan alasan “Pelanggaran hak cipta”.

8.Menjaga privasi kerabat

  • Jangan membagikan nomor telepon, alamat, atau dokumen pribadi orang lain.
  • Foto anak dibagikan dengan izin orang tuanya. Kabar yang menandai anak di bawah 18 tahun otomatis hanya untuk keluarga.
  • Isi pesan pribadi tidak disebarkan tanpa izin pengirimnya, kecuali untuk melapor.
  • Kontak yang dilihat Duta Marga dan admin keluarga hanya untuk membantu anggota, tidak untuk keperluan lain.

9.Alasan laporan, dengan contoh

Laporkan lewat menu “…” pada kabar, komentar, pesan, profil, punguan, acara, atau Halaman, lalu pilih alasannya:

Pelecehan atau perundungan

Menghina, mengejek, atau menyerang seseorang berulang-ulang, termasuk lewat komentar dan pesan.

Contoh: Komentar yang mengolok-olok bentuk tubuh seorang boru, atau pesan terus-menerus kepada orang yang sudah meminta berhenti.

Ujaran kebencian / SARA

Merendahkan orang karena suku, agama, ras, golongan, atau marganya.

Contoh: “Marga itu memang keturunan penipu”, atau ejekan terhadap gereja, masjid, atau kepercayaan orang lain.

Kekerasan atau ancaman

Mengancam, menghasut kekerasan, atau memamerkan kekerasan.

Contoh: “Tunggu saja di pesta nanti, kau akan kubuat menyesal.”

Konten seksual

Gambar, video, atau tulisan bermuatan seksual. Yang melibatkan anak langsung menonaktifkan akun dan dilaporkan kepada aparat.

Contoh: Foto tidak senonoh di kabar, atau pesan bernada seksual kepada anggota lain.

Penipuan atau spam

Menipu, meminta uang dengan dalih palsu, atau membanjiri kabar dan pesan dengan promosi.

Contoh: Mengaku kerabat yang sedang kena musibah lalu meminta transfer, atau tautan promosi yang sama di setiap punguan.

Informasi pribadi disebarkan

Membagikan data pribadi orang lain tanpa izin.

Contoh: Mengunggah foto KTP, alamat rumah, atau nomor telepon seseorang, atau foto anak orang lain tanpa izin orang tuanya.

Akun palsu / menyamar

Akun yang berpura-pura menjadi orang lain, atau bukan orang sungguhan.

Contoh: Akun yang memakai nama dan foto seorang tokoh marga untuk meminta sumbangan.

Berita bohong

Menyebarkan kabar yang terbukti tidak benar dan dapat merugikan.

Contoh: Pesan berantai tentang “bantuan pemerintah untuk marga tertentu” yang tidak pernah ada.

Kabar dukacita palsu

Mengumumkan kematian seseorang yang masih hidup, atau tanpa kepastian dari keluarganya.

Contoh: Mengumumkan ompung seseorang meninggal karena mendengar kabar burung di grup WhatsApp.

Tarombo keliru

Catatan silsilah yang salah. Laporan ini tidak menghukum siapa pun: ia membuka Sengketa di tarombo yang ditinjau kurator marga.

Contoh: Seseorang tercatat sebagai anak dari ompung yang salah, atau sundutnya tertukar.

Pelanggaran hak cipta

Mengunggah karya orang lain tanpa izin pemiliknya.

Contoh: Mengunggah film, lagu, atau foto karya fotografer tanpa izin, atau memindai seluruh buku tarombo terbitan orang lain.

Lainnya

Hal lain yang menurut Anda melanggar pedoman ini. Jelaskan singkat di catatan laporan.

Contoh: Kabar yang memuat iklan di halaman kenangan.

10.Setelah Anda melapor

  • Laporan diterima dengan pesan “Terima kasih. Laporan Anda kami terima.” Yang Anda laporkan tidak diberi tahu siapa pelapornya.
  • Laporan di dalam punguan ditinjau lebih dulu oleh pengurus punguan; laporan berat selalu juga ke moderator HORAS.
  • Keputusannya: tidak melanggar, konten dihapus, peringatan, pembatasan akun, atau penonaktifan akun. Anda diberi tahu hasilnya, bukan rincian hukuman orang lain.
  • Pelanggaran dihitung 12 bulan terakhir: peringatan, lalu dibatasi 1, 3, 7, dan 30 hari, lalu dinonaktifkan. Pelanggaran berat langsung menonaktifkan akun.
  • Sambil menunggu, Anda bisa memblokir akun itu atau menyembunyikan kabarnya.

Tidak setuju dengan keputusan atas konten atau akun Anda? Ajukan keberatan ke [alamat email kontak], sebutkan kabar atau akun yang dimaksud.